PELOPOR MERCHANDISE INOVATIF DI INDONESIA

Konfirmasi Pembayaran

Lainnya

Tentang Kami

Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Harga Mati

11 Feb 2019

Dilihat : 11758

Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Harga Mati

rumahkomunitas.com – Diawal tahun 2019 ada sebuah kabar yang mengejutkan dari tanah Pasundan Jawa Barat, dimana ini terkait dengan surat keputasan dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.25 tahun 2018. Berkaitan dengan mengubah luas lahan seluas 4000 hektar cagar alam di Kamojang dan Papandayan menjadi sebuah wisata alam yang sebelumnya menjadi kawasan cagar alam, tentu saja hal ini sempat memicu reaksi dari berbagai komunitas pegiat lingkuangan di Jawa Barat.

Menurut Kidung Suajuna yang merupakan koordinator aliansi cagar alam Jawa Barat mengutarakan bahwa alam adalah satu-satunya kawasan dimana kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung, bahkan ia mangatakan bahwa kawasan cagar alam tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi tempat wisata.

Jika mengutip sebuah buku mengenai informasi Konservasi Lingkungan Hidup dari balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat atau biasa disebut (BBKSDA) tahun 2016 luas cagar alam dari keseluruhan dan taman Kamojang adalah sekitar 8.298,198 Hektar sebagai rincian cagar alam seluas 7.763,196 Hektar dan luas Taman Wisata adalah 353 Hektar.

Pria bernama asli Yogi Sepratama ini menuturkan Cagar Alam merupakan level tertinggi dari sebuah kawasan konservasi, karena memiliki fungsi dari ekolog yang kumplit, khususnya untuk sebuah laboratorium alam yang merupakan habitat dari keberlangsungan flora dan fauna. Ia juga menegaskan fungsi utama dari Cagar Alam lebih dari sekedar penunjang Ekonomi semata.

"Cagar Alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis, sebab ketika kawasan lain di luar Cagar Alam seperti hutan produksi dan hutan lindung memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya Cagar Alam yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu," ujar 'veteran' traveler ini, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Berdasarkan dokumen dari SK tersebut, KIdung menjelaskan menyebutkan motivasi perubahan fungsi dari luas lahan yang diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan,

"Ini artinya setiap praktek tambang panas bumi yang melibatkan alat-alat berat kemudian legal memasuki kawasan Cagar Alam. Taman wisata alam itu cuma alibi," ujarnya.

"Saya bisa katakan warga di sekitar kawasan Cagar Alam tidak membutuhkan konsep pariwisata, karena warga di sini tidak mengandalkan sektor itu karena mereka adalah petani."

Kidung bersama rekan-rekannya akan berusaha kembali mengalihkan fungsi dari Taman menjadi sepenuhnya hak dari Cagar Alam di Kamojang dan Papandayan, jika ini masih berlanjut Kidung akan mengirim sebuah pesan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika perlu hingga kedewan pertimbangan Internasional. Ia menuturkan kasus seperti ini akan menjadi gerbang Intervensi kawasan cagar alam itu sendiri, Kidung menjelaskan seharusnya Cagar Alam di Indonesia harus memiliki sumber hukum tersendiri yang kuat untuk masalah ini.

Secara geografis Cagar Alam Kamojang berlokasi di Desa Cibeet, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan Desa Randukurung, Kec. Semaran, Kab Garut. Cargar Alam Kamojang memiliki ketinggian 500 hingga 1000 MDPL, disana turut melindungi flora seperti: Jamuju, Pasang, Puspa, Saninten dan Manglid yang harus dijaga.

Sedangkan untuk Faunanya sendiri bisa ditemukan Macan Tutul khasnya macan yang berada di Indonesia saja, Musang, Trenggeling, Surili hingga Lutung dimana hewan ini hampir punah, berikut inilah hewan yang harus dijaga dari cagar alam yang berada di Kamojang dan Papandanyan.

Herlina dari Pro Faunan Indonesia juga turut angkat bicara mengenai SK yang keluar dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membuat status penurunan cagar alam Kamojang dan Papandayan oleh Pemerintahan Indonesia, hal ini ia ungkapkan akan mengancam keberagaman hayati yang dimiliki oleh cagar alam Kamojang dan Papandayan.

Padahal Indonesia ini memilik keanegaraman hayati yang seharusnya dilindungi dengan memperhatikan cagar alam yang ada, jika status cagar alam ini dijadikan status taman wisata, maka tidak menutup kemungkinan ekosistem dari cagar alam ini akan terganggu.

“Penurunan status cagar alam menjadi taman wisata adalah langkah mundur dari Indonesia. Merugikan banyak hal, akan membuat kesenjangan sosial yang sangat tinggi. Indonesia ini negara yang kaya akan keragaman hayati, kalau status cagar alam diturunkan menjadi taman wisata itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Herlina mengungkapkan untuk memenangkan perkara ini memang tidaklah mudah, namun ia menegaskan bahwa cagar alam adalah harga mati, dan mutlak, sehingga upaya untuk melestarikan cagar alam kita akan memperjuangkannya walaupun melalui proses hukum yang berlaku.

“Jika harus dilakukan secara jalur hukum akan kami tempuh apapun itu demi mencapai hasilnya. Tapi kita akan mengupayakan proses sacara sosialisasi. Karena yang diperjuangkan bukan untuk diri sendiri tapi juga untuk bumi kita," ujarnya.

Jika Anda ingin berpartisipasi silakan isi PETISI ini melalui link : https://www.change.org/p/aliansi-cagar-alam-jawa-barat-cagar-alam-harga-mati


04 41 30
Jam Menit Detik
Logo Rumah Komunitas
Chat With 6281222086355